Redelong Kamis 27 Juli 2023, MS Simpang Tiga Redelong melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 10 K/Ag/2023. Adapun objek yang dieksekusi diantaranya tanah dan bangunan yang terletak di kawasan Kecamatan Bukit terdiri dari 3 kampung didalamnya. Serta objek selanjutnya berupa tanah yang berada di wilayah Kecamatan Syiah Utama. Oleh karena hal tersebut pelaksanaan eksekusi berjalan selama 2 hari dengan jadwal pelaksanaan pada hari Rabu 26 Juli 2023 berada di kawasan Kecamatan Bukit dengan 3 objek yang tersebar di 3 desa di Kecamatan Bukit tersebut dan selanjutnya pada hari kamis 27 Juli 2023 tim akan beranjak menuju objek eksekusi yang berada di wilayah Kecamatan Syiah Utama.
Pada pelaksanaan dihari pertama tim eksekusi yang dipimpin oleh Ketua MS Simpang Tiga Redelong Bpk. Kamil Amrulloh, S.H.I., M.H. dengan dihadiri langsung oleh Jurusita sekaligus eksekutor Bpk. T. Zulhabibi dengan didampingi 2 orang saksi diantaranya Ibu Lisa Astarina, S.H.I. dan Bpk. Putra Agung Ramadhani, S.Sos serta 2 orang petugas Firda Saputra, S.Inf dan Eko Setiawan, S.Kom. Tampak hadir dalam proses Eksekusi Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi serta di dampingi Kuasa Termohon Eksekusi.
Tim eksekusi sampai ke objek pertama pukul 09.45, atas laporan masyarakat sehingga keamanan langsung dari Polres Bener Meriah yang di pimpin langsung oleh Kabag Ops Bpk Syabirin, S.H.,M.HÂ terdiri dari pihak Polres, Brimob, Kodim, dan Satpol PP Bener Meriah. Dalam kegiatan tersebut pelaksanaan cukup alot sampai menjelang maghrib.
Selanjutnya kamis 27 Juli 2023 tim lanjut menuju objek yang berada diwilayah Kecamatan Syiah Utama dengan di tambahnya Panitera Ibu Sukna, S.Ag serta 2 orang Petugas diantaranya Rusdi, S.H.I. dan Suryadi, S.H. dalam pelaksanaan eksekusi pada hari ini. Tim sampai ke objek eksekusi sekitar pukul 12 siang sesampainya disana tim eksekusi beserta tim pengamanan gabungan melakukan pembukaan persidangan dengan dihadiri Pemohon Eksekusi tanpa di hadiri Termohon Eksekusi dan Kuasa Termohon Eksekusi.
Objek di Kecamatan Syiah Utama tersebut seluas 3 hektar, sebagai mana amar putusan kasasi membagi dua harta tersebut oleh karenanya tim eksekusi langsung terjun dan mengukur tanah tersebut dan membubuhi plang eksekusi di lahan atau objek yang dieksekusi. (Redaksi-MS.Str)
MS Simpang Tiga Redeolong Mengadakan Rapat Monev Selanjutnya