Redelong, Kamis 03 Juni 2021 Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong melaksanakan eksekusi terhadap perkara harta bersama di kecamatan Wih Pesam. Pelaksanaan Eksekusi dipimpin oleh Irwan, S.H.I (Ketua MS Simpang Tiga Redelong), Alimal Yusro Siregar, S.H (Hakim MS Simpang Tiga Redelong), Panitera MS Simpang Tiga Redelong (Sukna, S.Ag) didampingi oleh Jurusita (T. Dzulhabibi), PP ( Syharul Muhajir, S.H.I) dan tenaga keamanan MS Simpang Tiga Redelong dan pengamanan langsung oleh anggota kepolisian dari polsek Terdekat serta dihadiri aparat desa setempat dan kedua belah pihak (penggugat dan tergugat) serta Kuasa Hukumnya.
Pelaksanaan Eksekusi tersebut sesuai dengan Surat Permohonan Eksekusi dari Penggugat/Pemohon Eksekusi yang terdaftar dalam register eksekusi Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Nomor 01/Pdt.Eks/2021/MS.Str tanggal 05 Maret 2021 yang maksudnya mohon dilaksanakan eksekusi atas putusan Nomor 105/Pdt.G/2020/MS.Str yang telah mempunyai hukum tetap.
Pelaksanaan Eksekusi berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dilakukan terhadap objek di 2 (1) desa yaitu dikampung Blang Kucak Kecamatan Wih Pesam. Menurut Panitera MS Simpang tiga Redelong ini merupakan Eksekusi pertama yang dilaksanakan MS Simpang Tiga Redelong dalam tahun 2021. Meskipun terdapat hal-hal kecil diluar dugaan, Alhamdulillah eksekusi dapat terlaksana dengan baik, aman dan lancar.
(Redaksi-ms.str)
Adakan Rapat, MS Simpang Tiga Redelong Tindaklanjuti Hasil Pengawasan Mahkamah Syar’iyah Aceh Selanjutnya
Perbedaan Peradilan dengan Pengadilan Sebelumnya