Sabtu, 15 Maret 2025
» PENGUMUMAN » MS Simpang Tiga Redelong Laksanakan Eksekusi ke 4 Tahun 2023
MS Simpang Tiga Redelong Laksanakan Eksekusi ke 4 Tahun 2023

Redelong Senin (27/11/2023), MS Simpang Tiga Redelong melaksanakan Eksekusi Riil terhadap perkara Nomor perkara 185/Pdt.G /2023/MS.Str dan telah terdaftar dalam register perkara eksekusi dengan Nomor Perkara 4/Pdt.Eks/2023/MS.Str pada hari Senin 27 November 2023, atas obyek berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kampung Beranun Teleden, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah. Eksekusi riil adalah proses pelaksanaan putusan pengadilan/mahkamah yang biasanya melibatkan pemindahan kepemilikan atau pengosongan properti berdasarkan keputusan pengadilan/mahkamah. Wakil MS Simpang Tiga Redelong membuka proses eksekusi dan kemudian menyerahkan proses selanjutnya kepada Panitera MS Simpang Tiga Redelong Sukna, S.Ag., dibantu Jurusita T Zulhabibi serta 2 Orang Petugas Persidangan Firda Saputra, S.Inf, Eko Setiawan, S.Kom.

Dalam pelaksanaan eksekusi riil ini, Panitera, Jurusita MS Simpang Tiga Redelong bekerja sama dengan Aparatur Desa dan Anggota Polsek Bandar juga turut hadir untuk memberikan bantuan dan memastikan keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung. Mhd Syukri Adly, S.H.I.,M.A Selaku Penanggung Jawab menyatakan, “Kami berkomitmen untuk menjalankan putusan pengadilan dengan transparansi, keadilan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Eksekusi riil ini adalah bukti dari komitmen kami untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat.”

Eksekusi riil ini berjalan dengan lancar tanpa adanya insiden atau konflik. Proses eksekusi tersebut mencerminkan komitmen kuat terhadap penegakan hukum dan keadilan di wilayah ini. Pihak yang terkena dampak dari eksekusi ini telah diberikan pengertian sebelumnya dan diarahkan untuk melakukan proses hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kegiatan eksekusi riil ini menjadi contoh bagaimana penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah Kabupaten Bener Meriah. Dengan berlangsungnya eksekusi yang lancar ini, wilayah Kabupaten Bener Meriah menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang efektif dan adil. Panitera MS Simpang Tiga Redelong berharap bahwa tindakan serupa dapat terus dilakukan demi menjaga keadilan dan ketertiban untuk masyarakat. (Redaksi-MS.Str)

Terimakasih telah membaca PENGUMUMAN - MS Simpang Tiga Redelong Laksanakan Eksekusi ke 4 Tahun 2023. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

*