Bener Meriah, Kamis (09/01/2020) Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong melaksanakan putusan perkara eksekusi nomor 0002/Eks/2019/Ms.Str.
Eksekusi merupakan tindakan menjalankan putusan pengadilan yang telah BHT secara paksa dan resmi berdasarkan perintah ketua pengadilan, oleh karena tergugat tidak bersedia menjalankan putusan pengadilan secara sukarela. maka pada hari kamis tanggal 09/01/2020 Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Melakukan Eksekusi di kecamatan Bener Kelipah Kabupaten Bener Meriah.
Sebelum proses Eksekusi dilaksanakan, Panitera Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Sukna,S.Ag membaca penetapan wakil ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dengan nomor 0002/Eks/2019/Ms.Str sebelum melakukan eksekusi, para kedua belah pihak dan para anggota Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong berkumpul di kediaman Reje kampung (Kepala Desa) Kala Tenenang, (redaksi-ms.str)