Senin, 10 April 2023, MS Simpang Tiga Redelong laksanakan Eksekusi Terhadap Tanah dan Bangunan yang terletak di Kampung Keramat Jaya, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah. Eksekusi kali ini menjalankan hasil Putusan Mahkamah Syariyah Bireuen dengan Nomor perkara 569/Pdt.G/2022/MS.Bir. Pelaksanaan Eksekusi tersebut terkait permohonan Pemohon eksekusi dengan Register Nomor : 4/Pdt.Eks/2023/MS.Bir yang di tetapkan pada tanggal 15 Maret 2023.
Sebelum eksekusi dilaksanakan MS Simpang Tiga Redelong jauh-jauh hari telah melakukan pendekatan persuasif melalui proses aamaning. Akan tetapi pihak Termohon Eksekusi tetap tidak mau menghadiri proses tersebut. Proses pelaksanaan eksekusi sendiri di pimpin langsung oleh Sukna, S.Ag selaku Panitera MS Simpang Tiga Redelong dan di dampingi Jurusita (T Zulhabibi), saksi (Putra Agung Ramadhani, S.Sos) dan 2 orang Petugas (Rusdi, S.H.I dan Firda Saputra, S.Inf) dengan tetap di dampingi oleh tenaga kepolisian sektor Kecamatan Bandar. Pelaksanaan Eksekusi kali ini tidak di hadiri oleh Pemohon maupun Kuasa Pemohon, Reje kampung Keramat Jaya ikut hadir berpartisipasi dalam keberlangsungan Pelaksaan Eksekusi tersebut guna mengetahui proses pelaksaan.
Acara eksekusi berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan, terlebih dalam suasana Bulan Ramadhan, sehingga eksekusi selesai pada pukul 12.00 Wib, tidak ada sedikitpun gesekan fisik yang terjadi. Seluruh tim kemudian bergegas meninggalkan lokasi eksekusi setelah melakukan tugasnya dengan kawalan ketat aparat keamanan hingga sampai Keluar dari lokasi objek Eksekusi. (Redaksi-MS.Str)
Penutupan MTQ Kecamatan Bukit Dihadiri Oleh Wakil MS Simpang Tiga Redelong Selanjutnya
Sengketa Harta Bersama Selesai Dengan Damai Sebelumnya