Bener Meriah, Kamis (30-01-2020) Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong kembali melaksanakan eksekusi untuk ketiga kalinya dalam tahun 2020. Namun eksekusi kali ini merupakan Permohonan eksekusi dari Mahkamah Syar’iyah Takengon.
Perkara eksekusi nomor 002/Eks/2019/MS-Tkn berada didua lokasi yakni Kampung Sukaramai Bawah dan Kp Jamur Ujung Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah.
Proses eksekusi yang dipimpin langsung Panitera Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Ibu Sukna, S.Ag dan didampingi oleh pihak Kepolisian serat aparat desa berlangsung dengan lancar dan tertib (redaksi-ms.str)
Berita Sebelumnya
Pelaksanaan Eksaminasi Hakim Peradilan Agama Secara Elektronik Melalui Aplikasi E-Eksaminasi Tahun 2020 Selanjutnya
Pelaksanaan Eksaminasi Hakim Peradilan Agama Secara Elektronik Melalui Aplikasi E-Eksaminasi Tahun 2020 Selanjutnya
Berita Selanjutnya
Sosialisasi dan DDTK Sikep Di Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Sebelumnya
Sosialisasi dan DDTK Sikep Di Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Sebelumnya
Terimakasih telah membaca Berita MS - MS Simpang Tiga Redelong Laksanakan Bantuan Eksekusi MS Takengon. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.Total Komentar Belum Ada Komentar