ms-simpangtigaredelong.go.id
Redelong, Rabu (07/12/2022). Ketua MS Simpang Tiga Redelong Irwan, S.H.I didampingi oleh Panitera Pengganti, Syahrul Muhajir, S.H.I, Juru Sita T Zulhabibi dan Petugas Sidang Eko Setiawan, S.Kom melaksanakan Discente (Sidang Setempat) di Kampung Keramat Jaya, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah dalam perkara Harta Bersama, pelaksanaan Discente ini ialah hasil dari Permohonan Bantuan dari Mahkamah Syar’iyah Bireuen dengan Nomor Perkara 569/Pdt.G/2022/ MS.Bir. Namun karena letak posisi tanah yang dijadikan sengketa terletak di wilayah Kabupaten Bener Meriah, maka MS Simpang Tiga Redelong dimohonkan untuk dapat melaksanakan descente tersebut.
Pada Saat Discente dilaksanakan tampak Hadir Pihak Penggugat Berserta Kuasa Hukumnya dan Tergugat serta di dampingi Oleh Satuan Kepolisian Sektor Bandar dan juga di dampingi oleh Reje Kampung Keramat Jaya. Sidang lapangan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 09.30 WIB dan diakhiri sekitar pukul 13.45 WIB. (Redaksi-MS.Str)
Acara Perpisahan dengan Wakil Ketua dan Panmud Gugatan MS Simpang Tiga Redelong Selanjutnya
Selamat Atas Pelantikan Mantan Wakil Ketua MS Simpang Tiga Redelong Sebelumnya