Redelong Jum’at 08 Maret 2024, MS Simpang Tiga Redelong melaksanakan eksekusi lanjutan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 10 K/Ag/2023. Adapun objek yang dieksekusi yaitu sebidang tanah yang terletak di Kampung Blang Sentang, Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, objek yang berukuran 12x39M tersebut dilakukan eksekusi dengan cara membagi dua dengan menghasilkan 6x39M persetiap bagian.
Tim eksekusi yang dipimpin oleh Ketua MS Simpang Tiga Redelong Bpk. Kamil Amrulloh, S.H.I., M.H. dengan dihadiri langsung oleh Jurusita sekaligus eksekutor Bpk. T. Zulhabibi dengan didampingi 2 orang petugas lapangan, Firda Saputra, S.Inf dan Eko Setiawan, S.Kom. Tampak hadir dalam proses Eksekusi Pemohon Eksekusi beserta kuasa tanpa di hadiri termohon maupun kuasa termohon, dan tetap di lakukan pengamanan oleh Pihak Kepolisian baik dari Polsek Bukit maupun Polres Bener Meriah serta melibatkan Babinsa Kampung Setempat.
Pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan lancar dengan disaksikan oleh Aparatur desa Blang Sentang serta pemilik tanah yang bersebelahan dengan Objek sengketa. Kegiatan diakhiri sekitar pukul 11.25 WIB dan proses eksekusi dinyatakan selesai. (Redaksi-MS.Str)
MS Simpang Tiga Redelong Raih 5 Penghargaan Gayo Treasury Award Selanjutnya