Bener Meriah, Kamis (16-01-2020) Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang dipimpin oleh Panitera Ibu Sukna, S.Ag melaksanakan eksekusi Harta Bersama yang kedua kali pada Tahun 2020.
Perkara eksekusi nomor 0001/Eks/2019 ini memiliki objek 2 (dua) kebun kopi di Gunung Sayang Kecamatan Mesidah dan 1 (satu) unit rumah semi permanen di Kampung Bahgie Bertona Kecamatan Bandar.
Proses eksekusi harta bersama juga didampingi oleh aparatur desa serta pengamanan oleh aparat kepolisian setempat dan berlangsung secara damai. (redaksi-ms.str)
Berita Sebelumnya
Wakil Ketua dan Sekretaris MS Simpang Tiga Redelong Hadiri Pelantikan Sekretaris PN Simpang Tiga Redelong Selanjutnya
Wakil Ketua dan Sekretaris MS Simpang Tiga Redelong Hadiri Pelantikan Sekretaris PN Simpang Tiga Redelong Selanjutnya
Berita Selanjutnya
AGENDA PIMPINAN 9 Sebelumnya
AGENDA PIMPINAN 9 Sebelumnya
Terimakasih telah membaca Berita MS - MS Simpang Tiga Redelong Kembali Laksanakan Eksekusi Harta Bersama. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.Total Komentar Belum Ada Komentar