Redelong Selasa 09 Januari 2024.
Pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerjasama antara MS Simpang Tiga Redelong dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) POSBAKUMADIN Takengon untuk Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di MS Simpang Tiga Redelong. Penandatanganan kerjasama Lembaga Bantuan Hukum dengan MS Simpang Tiga Redelong ini untuk memenuhi amanat PERMA No 1 Tahun 2014 yang berisi tentang adanya POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan.
Bertempat di aula MS Simpang Tiga Redelong, penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Ketua MS Simpag Tiga Redelong, Kamil Amrulloh, S.H.I., M.H. dengan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) POSBAKUMADIN Takengon, Eko Priyanto, S.H. serta Penandatangan kontrak kerja Posbakum oleh Sekretaris MS Simpang Tiga Redelong Khairani, S.P.,S.H.
Ketua MS Simpang Tiga Redelong berharap agar dapat menjalin kerja sama dengan baik, dan dapat memberikan manfaat serta kemudahan bagi para pihak yang berperkara. Serta mengharapkan kepada Lembaga Hukum terpilih agar memberikan pelayanan kepada semua golongan tidak mampu, tanpa melihat gender dalam memberikan informasi, konsultasi dan menghasilkan produk kepada pencari keadilan.
Pos Pelayanan Hukum ini sendiri dibentuk utuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultansi dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dari orang perseorangan atau advokat yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukum di MS Simpang Tiga Redelong. (Redaksi-MS.Str)