Banda Aceh, Senin (16-03-2020) memenuhi Surat Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor : W1-A/992/HM.02.3/III/2020 Tanggal 12 Maret 2020 Perihal : Undangan Penyusunan Dokumen ZI dan APM Tahun 2020 Gelombang I, Ketua, Panitera, Sekretaris beserta seluruh perangkat pendukung Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong mengikuti kegiatan tersebut.
Kegiatan penyusunan dokumen ZI dan APM Tahun 2020 ini diawali dengan sosialisasi ZI oleh Bapak Drs. H. Syaifuddin, S.H.,M.Hum pukul 10.00 WIB. Bapak Drs. H. Syaifuddin, S.H.,M.Hum merupakan Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh yang baru dilantik, beliau merupakan mantan Ketua Pengadilan Agama Stabat, Pengadilan Agama Pekanbaru dan Pengadilan Agama Bandung. Dari 3 (tiga) Pengadilan Agama yang beliau pimpin, semuanya merupakan Pengadilan Agama yang berprestasi. Pengadilan Agama Stabat misalnya merupakan Pengadilan pertama di Indonesia yang mendapatkan predikat ISO, begitupun dengan Pengadilan Agama Pekanbaru dan Pengadilan Agama Bandung dimana keduanya mendapatkan predikat Zona Integritas (ZI) dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Menpan RB.
Dalam penyampaiannya, Bapak Syaifuddin memaparkan 6 (enam) area ZI yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Untuk ke-enam area tersebut, Ketua Mahkamah Syar’iyah harus menunjuk orang yang tepat sebagai koordinator masing-masing area.
Selanjutnya seluruh Mahkamah Syar’iyah yang mengikuti kegiatan ini dibagi kedalam tiga kelompok untuk kemudian mengisi LKE Penilaian Mandiri Zona Integritas sesuai dengan keadaan kantor saat ini. Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Ibu Siti Salwa, S.H.I berharap semoga Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Tahun 2021 dapat diikutsertakan sebagai salah satu satker untuk pengimplementasian Zona Integritas (ZI) dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK). (redaksi-ms.str)
.
Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh Berkunjung Ke Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Selanjutnya
Hari Kedua, MS Simpang Tiga Redelong Selesaikan LKE Zona Integritas Sebelumnya