Redelong : Ketua MS Simpang Tiga Redelong yang diwakili oleh Hakim MS Simpang Tiga Redelong, Alimal Yusro Siregar, S.H. hadiri Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap (Inkratch). Rabu, (8/2/23). Undangan yang di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah dengan nomor Surat B-153/L.1.30/Es/1/2023 mengundang dalam acara Pemusnahan Barang Bukti yang Telah mempunyai kekuatan huku tetap (Incracht).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Agus Suroto, S.H., M.H, menyampaikan bahwa Pemusnahan Barang Bukti ini sesuai Putusan Pengadilan dalam sidang perkara tahun 2022. “Pemusnahan Barang Bukti yang kita laksanakan ini juga sudah sesuai dengan Putusan Pengadilan pada sidang periode tahun 2022 sebanyak 32”. Ucapnya.
Adapun yang termasuk dalam pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah pagi itu berupa tas, pakaian, handphone, serta narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Tampak hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Kesehatan, Kasdim 0119/BM, Wakapolres Bener Meriah, Ketua Mahkamah Syari’ah Simpang Tiga Redelong yang diwakili oleh Hakim MS Simpang Tiga Redelong Alimal Yusro Siregar, S.H. Ketua Pengadilan Negeri Bener Meriah, Kepala Lapas Kelas II.B Bener Meriah, Kasat Narkoba Polres Bener Meriah, Para Kasi dan Kasubbag di jajaran Kejaksaan Negeri Bener Meriah.
Sidang Keliling MS Redelong Minggu ke 2 di Bulan Februari Tahun 2023 Sebelumnya