Bener Meriah, (13-05-2020) demi mendukung terciptanya perubahan budaya kerja pada Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, maka Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong menetapkan dua orang pegawainya untuk menjadi Role Model dan Agen Perubahan Tahun 2020 sebagai contoh bagi pegawai lainnya untuk bertindak dan berperilaku.
Proses penetapan role model dan agen perubahan pada Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong kali ini dilakukan dengan cara yang berbeda yakni dengan cara pemilihan langsung oleh seluruh personil Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong. Akhirnya pada akhir proses pemilihan terpilihlah satu orang role model yakni Ibu Siti Salwa, S.H.I (Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong) dan satu orang agen perubahan Bapak Amirul Haq, S.H.I (Kasubag Perencanaan, TI dan Pelaporan).
Terpilihnya dua orang tersebut dibatasi dengan kriteria -kriteria sebagai berikut:
a. Berstatus sebagai ASN
b. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai
c. Bertanggung jawab atas setiap tugas yang diberikan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya
d. Taat aturan disiplin dan kode etik pegawai/hakim serta konsisten terhadap penegakan aturan disiplin dan kode etik
e. Mampu memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasi
f. Inovatif dan proaktif terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta upaya peningkatan kualitas reformasi birokrasi.
Pegawai yang ditetapkan sebagai Role Model dan Agen Perubahan bertanggung jawab untuk selalu mempromosikan dan menjalankan keteladanan mengenai peran tertentu yang berhubungan dengan pelaksanaan peran, tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya. (redaksi-ms.str)
.