Redelong Rabu 25 Januari 2023, Kantor Mahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelong menjalin kerja sama dengan bank BSI KCP Bener Meriah Pondok Baru 2 dalam hal Kartu Kredit Pemerintah (KKP), Kartu Kredit Pemerintah adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan satuan kerja berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban atas pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan sekaligus.
oleh karena hal tersebut kantor MS Simpang Tiga Redelong menjalain MoU dengan bank BSI KCP Bener Meriah Pondok Baru 2 guna menjalankan kerja sama dalam hal KKP atau Kartu Kredit Pemerintah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor bank BSI KCP Bener Meriah Pondok Baru 2 dengan diwakili oleh ibu Ipak Putri Iwanisa serta perwakilan MS Simpang Tiga Redelong oleh Sekretaris Tri Susela, S.H dan didampingi oleh Putra Agung Ramadhani, S.Sos Selaku Bendahara MS Simpang Tiga Redelong. (Redaksi-MS.Str)
MS Simpang Tiga Redelong ikuti Bimbingan Teknis Tahun 2023 dan Pembinaan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI Selanjutnya
Curi Start ! MS Simpang Tiga Redelong Laksanakan Sidang Keliling Sebelumnya