Kamis, 16 Maret 2023 mediasi MS Simpang Tiga Redelong Mediator bersertifikat Mhd Syukri Adly, S.H.I.,M.A dalam mediasinya berhasil mendamaikan para pihak. Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Talak dengan nomor perkara : 74/Pdt.G/2023/MS.Str, dengan keberhasil mencapai kesepakatan perdamaian dengan status berhasil sepenuhnya berkat upaya maksimal dan kegigihan mediator saat itu, Mediasi tersebut dilaksanakan pada saat Sidang Keliling Di Kecamatan Timang Gajah.
Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. kemudian Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama dan mengakomodir keinginan para pihak sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka. Selain itu dalam mendamaikan Pasutri tersebut Mediator berusaha dengan sebaik mungkin sampai akhir Pemohon Mencabut perkara Cerai Talak tersebut.
Diakhir Perdamaian Pasutri tersebut saling Merangkul dan memberikan kasih sayang selayaknya Pasangan Suami istri yang baru saja menikah. (Redaksi-MS.Str)