Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No. I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, hakim mediator selalu menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai.
Hakim Mediator Zahrul Bawady, Lc., M.Ag. kembali menangani perkara cerai gugat yang berhasil dimediasi. Rabu 11 Desember 2024, bertempat di ruang mediasi MS Simpang Tiga Redelong, hakim mediator Zahrul Bawady, Lc., M.Ag berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dengan register perkara Nomor 344/Pdt.G/2024 MS.Str tentang cerai gugat.
Keberhasilan ini merupakan yang kesekian kalinya bagi mediator dan Zahrul Bawady, Lc., M.Ag akan terus berupaya meningkatkan nilai keberhasilan mediasi dalam menyelesaikan perkara di MS Simpang Tiga Redelong ini. (Redaksi-MS.Str)