Sabtu, 18 Januari 2025
» PENGUMUMAN » Mediator Hakim MS Simpang Tiga Redelong Kembali Berhasil Mendamaikan Perkara Cerai Gugat
Mediator Hakim MS Simpang Tiga Redelong Kembali Berhasil Mendamaikan Perkara Cerai Gugat

Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No. I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, hakim mediator selalu menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai.

Hakim Mediator Zahrul Bawady, Lc., M.Ag. kembali menangani perkara cerai gugat yang berhasil dimediasi. Rabu 11 Desember 2024, bertempat di ruang mediasi MS Simpang Tiga Redelong, hakim mediator Zahrul Bawady, Lc., M.Ag berhasil mendamaikan  para pihak yang sedang berperkara dengan register perkara Nomor 344/Pdt.G/2024 MS.Str tentang cerai gugat.

Keberhasilan ini merupakan yang kesekian kalinya bagi mediator dan Zahrul Bawady, Lc., M.Ag akan terus berupaya meningkatkan nilai keberhasilan mediasi dalam menyelesaikan perkara di MS Simpang Tiga Redelong ini. (Redaksi-MS.Str)

Terimakasih telah membaca PENGUMUMAN - Mediator Hakim MS Simpang Tiga Redelong Kembali Berhasil Mendamaikan Perkara Cerai Gugat. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

*