Redelong, Rabu (20-11-2019) perkara harta bersama nomor register 0262/G/2019 berhasil dimediasi oleh hakim mediator Bapak Wahyudin Hasbullah, S.H.I.
Perkara harta bersama ini sudah empat kali dilakukan mediasi namun tiga diantaranya mengalami kendala sehingga pada mediasi yang keempat proses mediasi berhasil dengan beberapa kesepakatan.
Untuk diketahui bersama bahwa ini merupakan proses mediasi yang pertama BERHASIL di sepanjang tahun 2019. (amirul.haq)
Berita Sebelumnya
Wakil Ketua Ma Bidang Non Yudisial Membuka Acara Pendidikan Dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup Selanjutnya
Wakil Ketua Ma Bidang Non Yudisial Membuka Acara Pendidikan Dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup Selanjutnya
Berita Selanjutnya
Sosialisasi 9 Aplikasi Unggulan Badan Peradilan Agama Sebelumnya
Sosialisasi 9 Aplikasi Unggulan Badan Peradilan Agama Sebelumnya
Terimakasih telah membaca Berita MS - Mediasi Harta Bersama, BERHASIL !!!. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.Total Komentar Belum Ada Komentar