Redelong (06 Juni 2023)- Bertempat di ruang mediasi Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong telah dilakukan mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 134/Pdt.G/2023/MS.Str. Proses mediasi dipandu oleh Hakim Mediator yaitu Bpk. Mhd. Syukri Adly, S.H.I., M.A. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator menfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilakn penyelesaian yang terbaik bagi mereka.
Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 134/Pdt.G/2023/MS.Str., berhasil mencapai kesepakatan. Para pihak yang berperkara berhasil menyelesaikan perkaranya secara damai dan mengakhiri sengketa yang diajukan. Penggugat akan mencabut gugatan cerai yang telah diajukannya dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Para pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangga sehingga terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Keberhasilan proses mediasi merupakan sebuah prestasi bagi Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong. Semoga untuk kedepannya, banyak proses mediasi perkara yang berhasil didamaikan oleh mediator yang ada di Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong. (Redaksi-MS.Str)
Букмекерская Контора Betboom Официальный Сайт В России Ставки На Спорт и Реальные Деньги в Лучшей Букмекерской Конторе Selanjutnya
Pin Up Casino-da Aviator Oyununun Icmal Sebelumnya