Redelong, 29 September 2022, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang diwakili oleh Irwan, S.H.I selaku Ketua, Tri Susela, S.H. selaku Sekretaris dan Yulia Sartika, S.E. selaku Kasubbag. PTIP mengikuti kegiatan sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Versi 2 sesuai dengan surat undangan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 2123/SEK/HM.01.1/9/2022 tanggal 19 September 2022.
Sekretaris Mahkamah Agung RI dalam sambutannya menyampaikan JDIH merupakan layanan informasi untuk mengakses semua kebijakan / produk hukum di Mahkamah Agung RI. JDIH memiliki peran penting dalam Prioritas Presiden terutama pada poin ke-3 yakni segala bentuk kendala regulasi harus kita potong, harus kita pangkas.
Paran Mahkamah Agung dalam reformasi hukum dan JDIHN sebagai anggota JDIH dari lembaga negara penghasil dokumen hukum yurisprudensi dan putusan pengadilan serta sebagai pembentuk kebijakan di bidang peradilan secara nasional sehingga merupakan penghasil utama dokumen hukum yang mengatur penyelenggaraan yudikatif dari tingkat pertama sampai dengan Mahkamah Agung (Redaksi MS-Str).
MS Simpang Tiga Redelong JEROH
Jujur
Empati
Ramah
Obyektif
Humanis
Kompensasi Pelayanan Selanjutnya
Kunjungan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh ke MS Simpang Tiga Redelong Sebelumnya