Mahkamah Syar’iyah (MS) Simpang Tiga Redelong melaksanakan delegasi eksekusi atas gugatan kewarisan yang di tangani oleh Mahkamah Syar’iyah Takengon terhadap enam objek yang terletak di Kecamatan Pintu Rime Gayo dan Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 688K/Ag/2023 tanggal 26/6/ 2023, dan terdaftar di MS Takengon dengan Nomor Perkara 8/Pdt.Eks/2023/MS.Tkn.
Pelaksanaan eksekusi berlangsung selama dua hari, dimulai pada hari Rabu, 14 Agustus 2024, di Kampung Perdamaian, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah. Pada hari tersebut, tim eksekusi yang dipimpin oleh Kamil Amrulloh, S.H.I., M.H sebagai penanggung jawab, bersama Koordinator Lapangan/Eksekutor, Sukna, S.Ag, dan beberapa saksi serta petugas lapangan, tiba di lokasi sekitar pukul 14.23 WIB dengan kondisi cuaca hujan. Eksekusi dilakukan terhadap sebidang tanah kebun kopi seluas kurang lebih 2 hektar, yang dibagi menggunakan perhitungan Teori Heron (Poligon) untuk memastikan pembagian yang adil.
Pada hari kedua, Jumat, 16 Agustus 2024, tim eksekusi kembali melanjutkan tugasnya di Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Eksekusi dimulai pukul 09.00 WIB, dengan fokus pada lima objek berbeda, termasuk tanah kebun kopi dan tanah tapak rumah yang tersebar di empat kampung: Kampung Kute Kering, Kampung Karang Rejo, Kampung Tingkem Benyer, dan Kampung Bale Atu.
Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan aman dan kondusif, dengan pengawasan ketat dari aparat kepolisian dan didampingi oleh aparatur desa setempat. Eksekusi ini juga dihadiri oleh para pemohon, termohon eksekusi, serta kuasa hukum masing-masing pihak. Meskipun berlangsung dalam suasana hari kemerdekaan Republik Indonesia dan menjelang HUT Mahkamah Agung ke-79, eksekusi dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan tanpa adanya gesekan fisik. (Redaksi-MS.Str)