Jakarta-Humas : Mahkamah Agung mengadakan rapat kelompok kerja (Pokja) advokasi pengurangan arus perkara pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2019 di Hotel Mercure, Jakarta. Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Yang Mulia Bapak. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H dan dihadiri sejumlah petinggi lainnya yang terdiri dari Hakim Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, para panitera muda dan panitera kamar dan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial mengatakan kegiatan pokja ini dilaksanakan rangka mempercepat penanganan perkara di Mahkamah Agung melalui seleksi perkara di masing-masing kamar. “namun beberapa hal yang perlu diperhatikan ialah mengenai rekrutmen anggota tim seleksi, rentang waktu disesuaikan dengan SK No. 214/KMA/XII/2014, dan mekanisme kerja dirinci dengan proporsional” paparnya.
Selanjutnya Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial berharap agar anggota pokja dapat merampungkan tugasnya dalam waktu yang tidak begitu lama, pasalnya menurut mantan Kabawas ini hasil dari kegiatan pokja ini berdampak terhadap kegiatan reorganisasi (RO) yang juga sedang berjalan di Mahkamah Agung. “saya harap sebelum tanggal 4 Agustus, pokja ini dapat selesai’ ujarnya.
Wakil Ketua Pokja yang juga Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Yang Mulia Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M., menyampaikan agar proses kerja seleksi perkara memiliki output yang nyata perbedaaanya dengan proses yang dilakukan selama ini sehingga beban penanganan menurun dan perkara dapat cepat diselesaikan, “sekarang kita pilah terlebih dahulu satu persatu jenis perkara sesuai kategorinya dan kemudian kita masukan dari masing-masing kamar,” ujar Takdir.
Hingga berita ini diturunkan, rapat masih berlangsung sangat dinamis dan alot, para peserta terlihat aktif memberikan masukan mengenai kategori perkara yang menjadi pedoman dalam seleksi perkara dengan membandingkan proses pada HogeRaad Belanda. Diharapkan upaya percepatan yang dilaksanakan pokja dapat diselesaikan dengan baik. (Riki/abdurrahman rahim/humas)
KETUA MAHKAMAH AGUNG RESMI MENUTUP PROYEK SUSTAIN EU-UNDP Selanjutnya
Sosialisasi Kebijakan Dirjen Badilag Sebelumnya