Redelong Kamis 02 Februari 2023, berdasarakan hasil penetapan Ketua Majelis dalam perkara kewarisan bertepatan pada hari ini Kamis 02 Februari 2023 dilaksanakan Discente (Pemeriksaan Setempat) guna dalam hal memastikan objek-objek yang disengketakan benar adanya. Pemeriksaan setempat (descente) sendiri adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau di luar kantor Mahkamah Syar’iyah agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya.
Perkara kewarisan yang terdaftar dengan nomor perkara 392/Pdt.G/2022/MS.Str dengan 4 orang penggugat beserta kuasa dan 1 orang tergugat hadir dalam pelaksanaan Descente tersebut. Selain itu tampak hadir perwakilan dari Kampung Bukit Pepanyi Kecamatan Wih Pesam serta petugas keamanan yang ikut mendampingi petugas MS Simpang Tiga Redelong, adapun Mejelis yang hadir pada hari ini diketuai oleh Irwan, S.H.I., serta Zahrul Bawady, Lc., M.H. dan Alimal Yusro Siregar, S.H.I. selaku Hakim Anggota, selain itu Syahrul Muhajir, S.H.I. selaku Panitera Pengganti dan T. Zulhabibi sebagai Jurusita dan didampingi oleh petugas sidang Suryadi, S.H. (Redaksi-MS.Str)