Redelong Senin 18 Juli 2022, Hakim Mediator MS Redelong Berhasil mendamaikan Perkara Cerai Talak dengan no perkara 245/Pdt.G./MS.Str/2022, adapun keberhasilan ini ialah kali kedua yang dilakukan Hakim tersebut yang sebelumnya berhasil menangani perkara Hadhanah (Hak Asuh Anak). Hakim Mediator yang dimaksud ialah Bapak Alimal Yusro Siregar, S.H Beliau salah satu Hakim MS Redelong Termuda dari Hakim yang lain.
sekiranya Hakim Mediator selesai dan keluar dari ruang mediasi Tim Redaksi MS Redelong langsung menanyakan apa saja kiat-kiat yang dilakukan oleh Hakim Mediator yang kali keduanya berhasil Merukunkan, merujuk, membujuk, menasehati dan memberikan motivasi serta pencerahan akan masa depan Anak yang tentukan akan jadi korban dalam Percerian. adapun hal yang disampaikan oleh Bapak Alimal ” saya harus tau betul apa titik permasalahan dari rumah tangga mereka, ketika saya tau titik permasalahan keluarga mereka maka saya simpulkan itulah penyakit hati mereka, maka kita berikan dalil syar’i yang bisa mengobati hati mereka, bagaimana mengobati penyakit hati mereka baik “penyakit” hati suami maupun “penyakit” hati istri, Penyakit yang saya maksud ialah bukan penyakit yang berbau Medis akan tetapi penyakit disini ialah penyakit Batin, jadi menurut saya dengan kita berikan pencerahan-pencerahan, siraman Qalbo, mengingatkan akan keluarga, dan anak. jika seorang anak pernah merasakan yang namanya broken home atau kondisi dimana keluarga tidak utuh lagi karena perceraian anak akan merasakan kuranganya kasih sayang, perhatian, karena secara otomatis ketika ayah dan ibu itu bercerai maka ayah dan ibu itu kadang ada waktu kadang tidak untuk anaknya sehingga dia tidak merasakan yang namanya kasih sayang sepenuhnya dari orang tuanya implementasinya berakibat kepada si anak yang nantinya yang beranggapan jika sudah besar nanti cukup gampang-gampang saja untuk bercerai dan itu bisa menjadi menset (pola pikir) si anak tersebut.”
kesimpulannya sebelum bertindak maka fikirkan efek yang timbul dari apa yang di perbuat, karena sesuatu yang sudah terjadi tidak bisa di ulang kembali. (Redaksi-MS.Str)