Jimbaran, Bali – Humas MA : Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Ida Bagus Djagra, SH.,MH memberikan masukan tentang Rancangan Undang – Undang (RUU) Pemasyarakatan kepada komisi III DPR RI yang diketuai oleh Erma Suryani Manik, SH. Acara yang berlangsung pada hari Senin, (8/7) di hotel Le Meridien – Jimbaran Bali ini diikuti oleh Polisi Daerah Bali beserta Jajarannya, Kejaksaan Tinggi Bali beserta Jajarannya, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali beserta Jajarannya, serta para akademisi.
Mengawali masukannya Ida Bagus Djagra memberikan infiormasi, bahan, dan data masukan sebagai pembanding menyangkut 3 hal yaitu, tahanan, narapidana dan over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan. Untuk itu menurut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar tersebut bahwa perlu peningkatan kerjasama Pengadilan dengan Pemasyarakatan dalam sistem Peradilan Pidana.
Terkait tahanan, Ida mrngatakan bahwa hampir di semua wilayah di Indonesia, terutama di kota besar pengiriman tahanan dari Rutan ke Pengadilan untuk mengikuti persidangan perkara pidana, sering timbul masalah karena keterlambatan pengiriman tahanan ke Pengadilan dengan alasan menunggu tahanan makan siang, jika Pengadilan menjadwalkan sidang pagi hari Kejaksaan sering kali keberatan harus menanggung makan siang para terdakwa, hal ini perlu diatur mekanisme yang baik sekiranya bisa diadakan pemberian jatah makan siang tahanan yang mengikuti persidangan di Pengadilan, sehingga persidangan dapat berjalan secara lebih lancar dan dapat mengurangi stres para tahanan yang mengikuti sidang di Pengadilan.
Pada kesempatan yang sama Ida mengatakan tentang pengaturan habisnya dan perpajangan masa tahanan selama ini hanya dituangkan dalam bentuk kesepakatan antara pimpinan Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lapas, untuk efektifnya pelaksanaan, menurut Ida perlu ditingkatkan pengaturannya dalam tingkat yang lebih tinggi misalnya dimasukan dalam pasal RUU ini.
Terakhir Ida menyampaikan bahwa terkait over kapasitas hunian lembaga pemasyarakatan perlu adanya komitmen bersama para pembuat undang-undang (DPR dengan Pemerintah) dalam perubahan KUHP (Kitab Undang Hukum Pidana) yang akan datang, diutamakan adanya pemidanaan alternatif berupa hukuman denda terhadap para terdakwa yang dijatuhi pidana 1 (satu) tahun kebawah yang perbuatannya tidak menarik perhatian masyarakat, atau alternatif lainnya dijatuhi pidana bersyarat (pidana percobaan) sehingga tidak perlu mengganggu kapasitas hunian Lembaga Pemasyarakatan.
Acara diskusi ini diakhiri dengan foto bersama Rombongan Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI dengan Wakil Ketua dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, Kapolda Bali dan Kajati Bali. (dmt/ds)
PELUNCURAN SISTEM INFORMASI PERLENGKAPAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA (SIPERMARI) Selanjutnya
121 CALON HAKIM AD-HOC TIPIKOR MENGIKUTI TES PSIKOLOGI DAN WAWANCARA Sebelumnya