PENJELASAN MENGENAI PEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA PENERIMA LAYANAN
Terkait dengan Standar Pelayanan yang berlaku pada Maklumat Pelayanan, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong memberikan Kompensasi kepada penerima layanan apabila tidak sesuai dengan SOP maka pemberi layanan siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bentuk penghargaan kepada pelaksana layanan, maka Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong memberikan reward dengan menetapkan pegawai yang telah memberikan layanan terbaik sebagai “employee of the month” serta menetapkan Role Model juga Agen Perubahan dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Rapat Persiapan Pemenuhan Eviden APM Selanjutnya
Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Mengikuti Sosialisasi JDIH V2 Sebelumnya