Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung bertujuan untuk menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya melalui penciptaan tata kerja yang jujur dan transparan sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan hubungan antar pribadi baik di dalam maupun di luar lingkungan Mahkamah Agung RI.
Pedoman Perilaku dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil pada lingkungan Mahkamah Agung RI sebagaimana terlampir di bawah ini :
Berita Sebelumnya
Yurisprudensi Selanjutnya
Yurisprudensi Selanjutnya
Berita Selanjutnya
Putusan Majelis Kehormatan Hakim Sebelumnya
Putusan Majelis Kehormatan Hakim Sebelumnya
Terimakasih telah membaca Peraturan dan Kebijakan - Kode Etik Pegawai MA-RI. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.Total Komentar Belum Ada Komentar