Minggu, 08 Desember 2024
» Peraturan dan Kebijakan » Kode Etik Pegawai MA-RI
Kode Etik Pegawai MA-RI

 

 

Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung bertujuan untuk menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya melalui penciptaan tata kerja yang jujur dan transparan sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan hubungan antar pribadi baik di dalam maupun di luar lingkungan Mahkamah Agung RI.

Pedoman Perilaku dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil pada lingkungan Mahkamah Agung RI sebagaimana terlampir di bawah ini :

Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

Pedoman Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI

 

 

 

 

 

 

 Berita Sebelumnya
Terimakasih telah membaca Peraturan dan Kebijakan - Kode Etik Pegawai MA-RI. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

*