Bener Meriah, Jum’at (17-04-2020) Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong memenuhi Surat Bupati Kabupaten Bener Meriah Nomor : 005/616 Tanggal 16 April 2020 untuk kegiatan menyambut bulan suci ramadhan 1441 Hijriyah. Rapat ini dilaksanakan karena mengingat penyebaran wabah covid-19 di Aceh masih perlu diwaspadai.
Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Bupati Bener Meriah itu dimulai pukul 80.30 WIB. Tgk. H. Sarkawi selaku Bupati Bener Meriah membuka langsung membuka acara tersebut setelah sebelumnya dipersilahkan oleh moderator. Selain Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong turut juga hadir seluruh unsur Forkopimda, Forkopimda Plus dan Forkopimcam.
Dalam penyampaiannya Bupati Bener Meriah menyampaikan beberapa hal terkait kegiatan selama bulan Ramadhan yakni:
a. Pelaksanaan shalat tarawih tetap dilaksanakan dengan ketentuan harus melakukan physical distancing.
b. Cafe/warung maksimal jam 23.00 WIB harus tutup.
c. Pawai takbir hari raya ditiadakan
Kebijakan ini mungkin saja berat untuk diterima ditengah-tengah masyarakat aceh, namun kita semua harus paham akan bahayanya penyebaran covid-19 ini. Semoga pandemi ini bisa cepat berlalu dan kita dapat melaksanakan kegiatan seperti sediakala. (redaksi-ms.str)
.
Antisipasi COVID-19, MS Simpang Tiga Redelong Buka Layanan Gugatan Mandiri Online Selanjutnya
KMS Simpang Tiga Redelong Pimpin Rapat Monitoring Dan Evaluasi Website Sebelumnya