Sabtu, 07 Desember 2024
» Berita MS » KMS Simpang Tiga Redelong menghadiri Rapat Paripurna Perubahan RPJMD Kabupaten Bener Meriah Tahun 2017 – 2022 Dan KTM Samar Kilang T.A 2021
KMS Simpang Tiga Redelong menghadiri Rapat Paripurna Perubahan RPJMD Kabupaten Bener Meriah Tahun 2017 – 2022 Dan KTM Samar Kilang T.A 2021

Redelong Senin, 2/8/2021, KMS Simpang Tiga Redelong yang diwakili oleh Wakil Ketua MS Simpang Tiga Redelong Yunanto, S.H.I.,M.H menghadiri undangan Bupati Bener Meriah tentang Perubahan RPJMD Kabupaten Bener Meriah Tahun 2017 – 2022 Dan KTM Samar Kilang T.A 2021. 

PLt. Bupati Dailami menyampaikan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017 – 2022 serta Kota Terpadu Mandiri (KTM) Samar Kilang dalam Rapat Paripurna DPRK Bener Meriah Masa Persidangan II (Dua) yang membahas tentang Rancangan Qanun (Raqan) Tentang RPJMD Kabupaten Bener Meriah Tahun 2017 -2022 dan KTM Mandiri Samar Kilang diruang sidang utama Dewan setempat yang dipimpin oleh Ketua DPRK Muhammad Saleh dan dihadiri oleh anggota dewan. Lebih lanjut Plt. Bupati dalam pidatonya juga menjelaskan, ada beberapa alasan yang mendasari Perubahan RPJMD Kabupaten Bener Meriah Tahun 2017 – 2022 diantaranya: Adanya RPJMN baru yaitu RPJMN 2020 – 2024 yang disahkan melalui Perpres No. 18/2020, Perubahan Peraturan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu dengan terbitnya PP No.12/2019 yang menggantikan PP No.58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, menindaklanjuti hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tahun 2019 dari Kemenpan RB-RI No. B/203/AA.05/2019 terkait perbaikan rumusan tujuan, sasaran pada dokumen RPJMD yang belum seluruhnya beroreantasi hasil, jelas Dailami.

Hadir dalam Pembukaan Rapat Paripurna tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iah Yunanto, S.H.I, M.H, Ketua Pengadilan diwakili oleh Hakim Fadillah Usman, S.H,Para Staf Ahli Bupati, Sekda Drs. Haili Yoga, M.Si, Asisten I Drs.Mukhlis, Asisten III Armansyah, SE, M.Si, Sekwan Riswandika Putra, S.STP, M.AP, Danyon RK 114/SM diwakili oleh Letda Inf. Khoirul Anam, para Kepala SKPK dan undangan lainnya.

Ditambahkan oleh Plt. Bupati Dailami, terbitnya Perpu No.1/2020 tentang kebijakan keungan Negara dan stabilitas sistem keuangan Negara pada masa Covid-19, Perubahan Dasar Hukum terkait penyusunan RPJMD dan Permendagri No. 54/2010 yang diubah menjadi Permendagri No.86/2017 serta adanya regulasi baru tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yaitu Permendagri No. 90/2019 serta hasil pengendalian dan evaluasi yang menunjukan perlunya dilakukan penyesuaian terkait target capaian indikator yang terdapat pada dokumen RPJMD mengikuti isu-isu terkini yang mendesak untuk dituntaskan hingga akhir periode 2022. (Redaksi-ms.str)
Terimakasih telah membaca Berita MS - KMS Simpang Tiga Redelong menghadiri Rapat Paripurna Perubahan RPJMD Kabupaten Bener Meriah Tahun 2017 – 2022 Dan KTM Samar Kilang T.A 2021. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

*