Redelong Senin, tanggal 10 Agustus 2020, bertempat di kantor Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Ketua Pengadilan Negeri ibu Purwaningsih, SH dan Ketua Mahkamah Syar’iyah ibu Siti Salwa, SHI.,MH., melaksanakan Penandatangan Surat Keputusan Bersama Pengadilan Negeri dan Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong tentang “Biaya Pemanggilan dan Pemberitahuan Putusan pada Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong dan Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong”.
Penandatangan Surat Keputusan Bersama tersebut disaksikan oleh Wakil Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong,(redaksi-ms.str)
Berita Sebelumnya
Descente Ke-7 Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Selanjutnya
Descente Ke-7 Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Selanjutnya
Terimakasih telah membaca Berita MS - KMS Simpang Tiga Redelong Melaksanakan Penandatanganan Surat Keputusan Bersama dengan Ketua Pengadilan Negeri Redelong. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.Total Komentar Belum Ada Komentar