Bener Meriah, (15-06-2020) seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin hari semakin pesat, maka seluruh instansi mau tidak mau juga harus menyesuaikan diri dengan perubahan zaman tersebut. Begitupun dengan institusi peradilan juga dituntut untuk terus meng-upgrade diri dengan menyesuaikan proses kerja dipengadilan dengan sistem informasi teknologi.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong melihat bahwa institusinya saat ini yakni Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong harus melakukan perubahan pelayanan yang semula serba manual kini perlahan berubah menjadi berbasis teknologi informasi.
Pada hari Senin (15-06-2020) Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Ibu Siti Salwa, S.H.I.,M.H melaunching beberapa aplikasi berbasis teknologi setelah sebelumnya telah dilakukan masa uji coba selama dua minggu.
Terdapat 3 (tiga) aplikasi yang dilaunching oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yakni:
- PTSP Online yaitu sebuah wadah percapakan online cepat respon yang digunakan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi baik itu informasi keperkaraan maupun kesekretariatan.
- E-SKM yaitu aplikasi yang digunakan untuk survey kepuasan masyarakat yang bisa diakses dimanapun dan kapanpun sehingga masyarakat dapat mengisi form survey dengan nyaman tanpa ada rasa sungkan kepada petugas.
- E-Persepsi Korupsi yaitu aplikasi yang digunakan untuk survey Persepsi Korupsi yang bisa diakses dimanapun dan kapanpun sehingga masyarakat dapat mengisi form survey dengan nyaman terkait perilaku petugas pelayanan.
Dalam penutupan, Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong mengucapkan terimakasih kepada seluruh personil Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong atas kerjasama yang baik selama ini, semoga kualitas pelayanan Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong kepada masyarakat semakin membaik dan terus membaik. (redaksi-ms.str)