Minggu, 16 Februari 2025
» Berita MS » KMS Simpang Tiga Redelong Ikuti Diklat Online Abstraksi Putusan Pengadilan
KMS Simpang Tiga Redelong Ikuti Diklat Online Abstraksi Putusan Pengadilan

Bener Meriah, (20-07-2020) Berdasarkan Surat Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Nomor : 415/Bld/S/2020 Tanggal 13 Juli 2020 hal Pemanggilan Peserta Pelatihan Online dari Tempat Tugas Tehnik Menyusun Abstraksi Putusan Pengadilan (Executive Summary) Batch 2A dan 2B Tahun 2020, maka Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh menugaskan Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong untuk mengikuti kegiatan tersebut sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam Surat Tugas Nomor: W1-A/1847/PP.00.1/VII/2020 Tanggal 14 Juli 2020 menugaskan 3 (tiga) orang Ketua Mahkamah Syar’iyah untuk mengikuti kegiatan tersebut yakni Ibu Fauziati, S.Ag.,M.Ag (Ketua Mahkamah Syar’iyah Singkil), Bapak Maman Abdurrahman, S.H.I., M.Hum (Ketua Mahkamah Syar’iyah Kutacane) dan Ibu Siti Salwa, S.H.I (Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong). Ketiga peserta tersebut ditugaskan untuk mengikuti diklat online ini selama 2 (dua) hari yaitu tanggal 16 dan 17 Juli 2020.

Diklat Online Menyusun Abstraksi Putusan Pengadilan ini terselenggara atas kerjasama antara Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI dan PPM. Setelah diklat selesai kepada seluruh peserta diminta untuk melaporkan hasil pembelajaran kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh. (redaksi-ms.str)

 

 

 

.

Terimakasih telah membaca Berita MS - KMS Simpang Tiga Redelong Ikuti Diklat Online Abstraksi Putusan Pengadilan. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

*