Bener Meriah, Rabu (08-04-2020) menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bener Meriah Nomor : 440/217/SK/2020 Tanggal 07 April 2020 tentang pembentukan Tim Pencegahan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bener Meriah, Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong beserta Forkopimda dan Forkopimda Plus Kabupaten Bener Meriah melaksanakan pengarahan dan monitoring kepada masyarakat Kabupaten Bener Meriah.
Tepat pukul 09.00 WIB hari Rabu (08-04-2020) Bupati, Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong beserta seluruh Forkompimda dan Forkopimda Plus bergerak menuju ke posko-posko pencegahan covid-19 di beberapa kecamatan di Kabupaten Bener Meriah yaitu Kecamatan Wih Pesam, Kecamatan Timang Gajah, Kecamatan Gajah Putih dan Kecamatan Pintu Rime Gayo.
Dalam perjalanan monitoring ini Bupati serta rombongan menyinggahi setiap posko-posko yang ada di kecamatan tersebut. Hal ini dilakukan oleh Bupati untuk melihat dan mengevaluasi kesiapan dari posko-posko tersebut. Selain melihat kesiapan posko-posko pencegahan covid-19 ini, Bupati Tgk. H. Sarkawi beserta Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dan rombongan yang lain melakukan pembagian masker secara gratis baik kepada posko-posko tersebut maupun kepada masyarakat sekitar.
Upaya pencegahan penyebaran wabah covid-19 terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dengan gencar, masif dan terukur. Menyikapi hal ini Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Ibu Siti Salwa, S.H.I ikut berbangga karena bisa bekerja sama dengan Pemerintah Daerah yang memiliki pimpinan yang gigih dan berkemauan kuat untuk mendahulukan kepentingan dari rakyatnya. (redaksi-ms.str).
.
Bupati Bener Meriah Bentuk Tim Pencegahan COVID-19, KMS Simpang Tiga Redelong Jadi Pengarah Selanjutnya
KMS Simpang Tiga Redelong Mengikuti Teleconference Dengan Mendagri Sebelumnya