Redelong Selasa tanggal 15 September 2020, Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang diwakili oleh Sekretaris Bapak Tri Susela, S.H,memenuhi undangan dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah dalam acara Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah, yang juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah (Agus Suroto, SH.,MH), Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong (Purwaningsih, SH), Kepala Kepolisian Resor Resor Bener Meriah (AKBP Siswoyo Adiwijaya, SIK) dan Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong (Tri Susela, SH). Barang bukti yang dimusnahkan antara lain Ganja, sabu, mesiu, dan lain lain barang bukti tindak pidana.
(redaksi-ms.str)
Berita Sebelumnya
Wakil Ketua Memimpin Rapat Persiapan Surveilans Selanjutnya
Wakil Ketua Memimpin Rapat Persiapan Surveilans Selanjutnya
Berita Selanjutnya
Penyemprotan disinfektan Sebelumnya
Penyemprotan disinfektan Sebelumnya
Terimakasih telah membaca Berita MS - KMS Simpang Tiga Redelong Ikuti Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Pada Kejari Bener Meriah. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.Total Komentar Belum Ada Komentar