Bener Meriah (Kamis, 26-03-2020) menindaklanjuti Surat Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor: W1-A/1108/HM.01.1/III/2020 Tanggal 26 Maret 2020 tentang Persidangan Perkara Jinayat dalam Masa Pencegahan Penyebaran COVID-19, Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Ibu Siti Salwa, S.H.I langsung menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk menyepakati hal tersebut.
Dalam suratnya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh menyampaikan agar pelimpahan dan persidangan perkara jinayat untuk dapat beracara secara elektronik. Dalam surat yang sama Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh juga mengingatkan bahwa pelaksanaan sidang secara elektronik tetap berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat.
Setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bener Meriah, akhirnya disepakati bahwa perlu dilakukan uji coba terlebih dahulu proses persidangan menggunakan fasilitas teleconference sebelum diterapkan. Menanggapi hal tersebut Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong langsung mengajak Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk melakukan uji coba pada hari ini (Kamis/26-03-2020).
Tepat pukul 14.00 WIB uji coba fasilitas teleconference antara Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dengan Kejaksaan Negeri Bener Meriah berlangsung. Proses uji coba ini berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan apapun. Semoga terobosan ini menjadi langkah kecil untuk pencegahan penyebaran wabah covid 19 terkhusus di Kabupaten Bener Meriah. (redaksi-ms.str)
.
Pimpinan MS Simpang Tiga Redelong Menindaklanjuti SEMA NO 1 TAHUN 2020 Selanjutnya
Tim P2TP2A Silaturahmi Dan Koordinasi Ke MS Simpang Tiga Redelong Sebelumnya