Bener Meriah Senin 30 Juni 2025, Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, Bpk. Ahmad Nazif Husainy, S.H. menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkuatan hukum tetap (inkracht) yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bener Meriah. Acara ini dilaksanakan di halaman kantor Kejari Bener Meriah dengan dihadiri oleh Wakil Bupati Bener Meriah unsur Forkopimda Plus, instansi penegak hukum, serta tamu undangan dari berbagai lembaga peradilan.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, antara lain narkotika, senjata tajam, dan barang sitaan lainnya, yang semuanya telah memperoleh putusan pengadilan yang bersifat inkracht. Ketua MS Simpang Tiga Redelong menyambut baik kegiatan ini dan menyampaikan apresiasi atas sinergi yang dibangun antara lembaga yudikatif dan eksekutif di wilayah Kabupaten Bener Meriah.
Kehadiran Ketua MS Simpang Tiga Redelong dalam acara ini juga menjadi wujud partisipasi aktif Mahkamah Syar’iyah dalam mendukung eksekusi hukum yang berkeadilan. Diharapkan kerja sama antarinstansi ini dapat terus terjalin dalam rangka menciptakan kepastian hukum dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik ke depannya. (Redaksi-MS.Str)
Rapat Penyusunan RPD Triwulan III Tahun 2025 Selanjutnya


