Redelong, Senin 06 September 2021, Hakim Pengawas MS Simpang Tiga Redelong Alimal Yusro Siregar, S.H menghadiri undangan Kejaksaan Negeri Bener meriah dalam Rangka eksekusi hukuman Cambuk bagi Para Pelanggar Hukum Syariat Islam di Bener Meriah, Sebanyak sepuluh pelanggar qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat (Maisir ), di Kabupaten Bener Meriah dieksekusi uqubat cambuk.
Uqubat cambuk tersebut diselengarakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Bener Meriah, yang turut disaksikan kepala Kejari Bener Meriah, Agus Suroto, Kasat Pol PP Bener Meriah Miharbi, dan keluarga terdakwa, para terpidana uqubat cambuk yakni, U, JI, HW, HN, M, H, A, RA, MF, dan S. yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah), Kejari Bener Meriah melalui Kasi Pidum Dizki Liando menyampaikan Untuk terpidana U, JI, masing-masing menerima cambuk sebanyak 15 kali setelah dikurangi masa tahanan. Sementara untuk terpidana, HW menerima Ta’zir cambuk sebanyak 25 kali setelah dikurangan masa tahanan.
Sedangkan terpidana HN,M,A, RA, MF, dan H masing-masing menerima Tak’zir cambuk sebanyak 20 kali setelah dikurangi masa tahanan. Terhadap terpidana S menerima cambuk sebanyak 5 kali setelah dikurangi masa penahanan. terpidana uqubat cambuk pelanggar maisir terdiri dari judi online higgs domino sebanyak 4 terpidana, dan judi kartu (Joker ) 6 terpidana termasuk penyedia tempat. (Redaksi-ms.str)