Redelong Kamis 05 Oktober 2023.
Putusan yang tidak berhasil di eksekusi bagaikan peraturan yang hanya tertuang di atas kertas namun tak mampu direalisasikannya. Eksekusi suatu putusan merupakan suatu tugas yang besar, jika banyak terjadi putusan yang tidak berhasil di eksekusi akan mengakibatkan kreadibilitas masyarakat kepada Mahkamah Syar’iyah /Pengadilan menjadi menurun karena apa yang diperjuangkannya seakan sia-sia.
Eksekusi merupakan kewenangan ketua Mahkamah Syar’iyah tingkat pertama, oleh karena itu skill dan pengetahuan ketua Mahkamah Syar’iyah tingkat pertama dapat terukur dari berapa jumlah perkara permohonan eksekusi yang dimohonkan lalu berhasil dieksekusinya. Di lain sisi banyak juga perkara permohonan eksekusi terselesaikan karena melalui ketua Mahkamah Syar’iyah para pihak menghendaki untuk berdamai. terdapat beberapa tahapan hukum acara dalam melaksanakan eksekusi, diantaranya Aanmaning yakni tindakan dan upaya ketua Mahkamah Syar’iyah berupa teguran kepada tereksekusi agar menjalankan putusannya dengan sukarela dengan batas waktu yang ditentukan;
Pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 Ketua MS Simpang Tiga Redelong berserta Panitera dan Jurusita ikut mendampingi dalam melakukan aanmaning dalam proses penyelesaian perkara permohonan eksekusi nomor 3/Pdt.Eks/2023/MS.Str atas putusan perkara harta bersama Nomor 400/Pdt.G/2022/MS.Str diruang Sidang MS Simpang Tiga Redelong. Dalam proses tersebut ketua MS Simpang Tiga Redelong berupaya menegur pihak tereksekusi agar menjalankan isi putusan, namun dengan adanya komunikasi yang baik antara ketua Mahkamah Syar’iyah dengan para pihak, pada akhirnya para pihak bersepakat menghendaki untuk berdamai, sehingga perkara permohonan eksekusi tersebut terselesaikan.
Ketua MS Simpang Tiga Redelong Bapak Kamil Amrulloh, S.H.I., M.A. kepada tim redaksi MS Simpang Tiga Redelong “alhamdulillah para pihak bersepakat menghendaki untuk berdamai, Perdamaian itu sangat baik, merupakan suatu keputusan yang tertinggi karena kedua belah pihak merasa legowo, para pihak merasa menang, tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau kalah, begitu juga para pihak tidak perlu memakan banyak biaya untuk menyelesaikan permasalahannya jika berdamai”. (Redaksi-MS.Str)