Foto: Hakim MS Redelong (paling kiri) turur memusnahkan barang bukti dengan pejabat lainnya
Kabar Berita || www.ms-simpangtigaredelong.go.id
Bener Meriah – Tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bener Meriah menyisakan barang-barang hasil kejahatan. Barang-barang hasil kejahatan tersebut akhirnya Rabu ini (23/02/2022) dimusnahkan. Memenuhi undangan Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Ketua MS Simpang Tiga Redelong yang diwakili oleh Hakim MS Simpang Tiga Redelong Alimal Yusro Siregar, S.H, turut memusnahkan beberapa barang bukti hasil kejahatan tersebut.
Acara seremoni pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kajari Kabupaten Bener Meriah. Dipimpin langsung Kepala Kejari Bener Meriah Agus Suroto. Selain dihadiri oleh Hakim PN Simpang Tiga Redelong, acara seremoni ini turut pula dihadiri oleh Kapolres Bener Meriah, dan Para Undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Agus Suroto, dalam sambutannya mengatakan pemusnahan tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Bener Meriah yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap.
“Dengan adanya acara seremonial ini, kita harapkan supaya ada efek jera bagi masyarakat, bahwa melakukan tindakan kejahatan tersebut akan dihukum seberat-beratnya, terlebih di Aceh ini sudah ditegakan hukum Jinayat yang hukumannya lebih berat lagi. Harapannya kedepan, Bener Meriah bisa terbebas dari Narkoba” Redaksi-Ms.Str
Analis SDM Aparatur Selanjutnya
Wakil Ketua MS Redelong Ikuti Bimtek Penanganan Perkara Jinayat Sebelumnya