Ketua MS Redelong yang diwakili oleh Hakim MS Simpang Tiga Redelong Bapak Alimal Yusro Siregar, S.H Menghadiri Undangan Bupati Bener Meriah dalam rangka Pembukaan Rapat Paripurna DPRK Bener Meriah tentang Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2021 dengan nomor surat 005/933.
acara tersebut berlangsung di Ruang Sidang DPRK Bener Meriah, Sidang paripurna yang di buka langsung oleh Ketua DPRK Bener Meriah Mhd. Saleh tersebut di hadiri unsur Forkopimda, Plt. Sekda, Plt Armansyah, SE.,M.Si, Asisten 1, 2 Setdakab Bener Meriah, para kepada OPD, dan sejumlah anggota DPRK. Drs. Haili Yoga juga menyampaikan, bahwa laporan keuangan Pemkab Bener Meriah Tahun Anggaran 2021 ini telah melalui audit oleh BPK RI perwakilan Aceh sesuai pasal 320 ayat 1 undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang, pemerintahan daerah dengan Opini WTP pada Tanggal 18 April 2022. “Prediksi WTP yang ke-8 ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemkab Bener Meriah yang didukung oleh para ketua, wakil ketua dan anggota legislatif dan seluruh komponen masyarakat Bener Meriah.
Menurut jadwal yang terlampir kegiatan tersebut berlangsung selama 2 hari kedepan, di kutip dari ulasan online Protokol dan komunikasi Pimpinan Bener Meriah “Pj. Bupati Bener Meriah Drs. Haili Yoga,M.Si meminta berbagai saran, tanggapan dan masukan serta harapan dalam pembahasan nota perhitungan APBK tersebut, yang nantinya akan dijadikan sebagai bahan masukan kepada kami dalam penyelenggaraan pemerintahan demi penyempurnaan tugas di masa yang akan datang, sehingg peran dan fungsi pemerintah dalam berbagai penyelenggaraan pemerintah dan pengelolaan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai”. (Redaksi-MS.Str)