Assalamu alaikum wr. wb.
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 2650/DjA/SK/HM.02.03/VII/2019, Tentang “Penggunaan Basis Data Terpadu Kemiskinan Dalam Rangka Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Lingkungan Peradilan Agama”.
Demikian, terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Untuk mendownload surat dan lampirannya klik link dibawah
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 2650/DjA/SK/HM.02.03/VII/2019
Berita Sebelumnya
Teguran Atas Penyerapan Anggaran DIPA 005.04 Selanjutnya
Teguran Atas Penyerapan Anggaran DIPA 005.04 Selanjutnya
Terimakasih telah membaca artikel - Keputusan Dirjen Tentang Penggunaan Basis Data Terpadu Kemiskinan. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.Total Komentar Belum Ada Komentar