Bener Meriah, Senin (23-03-2020) Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong beserta Panitera dan Sekretaris menerima tamu dari Rumah Tahanan Kelas IIB Bener Meriah di Ruang kerja Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong pada hari Senin (23-03-2020) pukul 14.00 WIB.
Kedatangan Kepala Rutan Kelas IIB Bener Meriah Bapak Baharuddin, S.H guna silaturahmi dan juga menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Aceh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : W1.PK.01.01.086 Tanggal 20 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Wabah Virus Corona (Covid 19) ke Dalam Lapas/Rutan.
Dalam kunjungannya Kepala Rutan Kelas IIB Bener Meriah menyampaikan beberapa hal terkait bahaya jika terjadi penyebaran virus corona ke dalam lapas/rutan, maka Kepala Rutan Kelas IIB Bener Meriah meminta kepada Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong untuk :
a. Menunda penitipan tahanan baru.
b. Menunda pelimpahan perkara baru.
c. Menunda persidangan dipengadilan
Kepala Rutan Kelas IIB Bener Meriah Bapak Baharuddin, S.H mengharapkan perhatian dan kerjasama yang baik dengan Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong terkait pencegahan wabah virus corona. “Pencegahan penyebaran wabah Covid 19 ini merupakan tugas kita bersama, tidak bisa dianggap sepele” tutup Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Ibu Siti Salwa, S.H.I sembari mengucapkan terimakasih kepada Kepala Rutan Kelas IIB yang telah berkunjung ke Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong. (redaksi-ms.str)
.
MS Simpang Tiga Redelong Laksanakan Sidang Secara Teleconference Sebelumnya