Redelong Senin 17 April 2023, kantor Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong kembali melaksanakan Sita Eksekusi terhadap perkara Nomor 30/Pdt.G/2022/MS.Str dalam perkara Harta Bersama, yang pada beberapa waktu lalu melalui kuasa hukum Penggugat Kamisah, S.H. membuat permohonan guna melaksanakan Sita Eksekusi kembali.
perlu diketahui Sita Eksekusi adalah sita yang berhubungan dengan masalah pelaksanaan suatu putusan karena pihak Tergugat tidak mau melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut secara sukarela meskipun Pengadilan telah memperingatkan agar putusan tersebut dilaksanakan secara sukarela sebagaimana mestinya. Sita Eksekusi ini biasa dilakukan terhadap putusan yang mengharuskan Penggugat membayar sejumlah uang, sedangkan tentang tata cara dan syarat-syarat Sita Eksekusi ini diatur dalam pasal 197 HIR. Sekiranya sudah diletakkan sita jaminan, tidak diperlukan lagi Sita Eksekusi karena sita jaminan menurut asasnya otomatis beralih menjadi sita eksekusi pada saat perkara yang bersangkutan mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan Sita Eksekusi Kali ini diawasi langsung Oleh Ketua MS Simpang Tiga Redelong Bapak Kamil Amrulloh, S.H.I.,M.H, selian itu juga dihadiri oleh Pemohon dan Kuasa Pemohon Sita Eksekusi serta aparat desa setempat tempat objek berada dan Jurusita MS Redelong T. Zulhabibi didampingi saksi 2 orang diantaranya Suryadi, S.H dan Firda Saputra, S.Inf. (Redaksi-MS.Str)
Ketua MS Simpang Tiga Redelong Ikuti Rangkaian Kegiatan Lepas Sambut Kepolres Bener Meriah Bersama Pj Bupati Bener Meriah Selanjutnya
Cinderamata Pendaftaran Perkara ke 100 Pada MS Simpang Tiga Redelong Sebelumnya