Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Medan berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.
Berita Sebelumnya
Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum Selanjutnya
Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum Selanjutnya
Berita Selanjutnya
Syarat-syarat dan Mekanisme Sebelumnya
Syarat-syarat dan Mekanisme Sebelumnya
Terimakasih telah membaca Berita - Jenis jasa Hukum yang dilayani. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.Total Komentar Belum Ada Komentar