Redelong Rabu 08 Maret 2023, Sehubungan dengan dimohonkannya Untuk pelaksanaan Delegasi Discente yang dilayangkan oleh Mahkamah Syariyah Takengon, Majelis Hakim MS Simpang Tiga Redelong Gerak cepat guna melihat objek yang di perkarakan dalam Harta Bersama Tersebut, Perkara harta Bersama dengan Nomor 454/Pdt.G/2022/MS.Tkn dengan Penggugat (Y) dan Tergugat (S) yang berada di wilayah Aceh Tengah (Takengon) memiliki objek sengketa di Wilayah Kabupaten Bener Meriah diantaranya Di Kecamatan Mesidah dan Kecamatan Pintu Rime Gayo.
Berdasarakan Hasil Penetapan yang dilakukan oleh Ketua Mejelis dan melihat dari objek lokasi yang di singketakan maka Pelaksanaan Discente tersebut harus dilaksanakan dalam 2 hari mulai hari Rabu 08 Maret 2023 sampai Kamis 09 Maret 2023.
pada hari ini Rabu 08 Maret 2023 Ketua Majelis (Mhd Syukri Adly, S.H.I.,M.H) dengan di dampingi oleh Hakim (Zahrul Bawady, Lc.,M.Ag) serta di dampingi oleh Panitera Pengganti (Syahrul Muhajir, S.H.I.) serta Jurusita (T Zulhabibi) dan petugas Sidang Firda Saputra, S.Inf. Berangkat untuk Melaksanakan Pemeriksaan yang berada di Wilayah Kecamatan Mesidah tepatnya di Kampung Amor, Adapun objek yang di Periksa yaitu sebidang Tanah Kebun dengan Ukuran 16.829 M2.
Tampak Hadir dalam Pelaksanaan Hari Pertama di Kampung Amor Penggugat serta Kuasa Insedintil dari Tergugat, pelaksanaan Tersebut juga di dampingi oleh satuan Kepolisian Wilayah Kecamatan Mesidah serta di saksikan oleh Aparatur Desa Setempat. (Redaksi-MS.Str)