Kepada Yth.
1. Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh/Pengadilan Tinggi Agama
2. Ketua Mahkamah Syar’iyah/Pengadilan Agama
Seluruh Indonesia
Assalamu alaikum wr. wb.
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 3061/DJA/HM.00/VI/2019, tanggal 17 Juni 2019, perihal “Implementasi Penggunaan E-Court“.
Demikian, terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Untuk mendownload surat klik link dibawah ini :
Berita Sebelumnya
Rapor Kinerja Penanganan Perkara Berdasarkan SIPP Tanggal 14 Juni 2019 Selanjutnya
Rapor Kinerja Penanganan Perkara Berdasarkan SIPP Tanggal 14 Juni 2019 Selanjutnya
Berita Selanjutnya
Rapor Kinerja Penanganan Perkara Berdasarkan SIPP Tanggal 21 Juni 2019 Sebelumnya
Rapor Kinerja Penanganan Perkara Berdasarkan SIPP Tanggal 21 Juni 2019 Sebelumnya
Terimakasih telah membaca artikel - Implementasi Penggunaan E-Court. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.Total Komentar Belum Ada Komentar