Sabtu, 18 Januari 2025
» artikel » Implementasi Penggunaan E-Court
Implementasi Penggunaan E-Court

Kepada Yth.

1. Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh/Pengadilan Tinggi Agama
2. Ketua Mahkamah Syar’iyah/Pengadilan Agama
Seluruh Indonesia

Assalamu alaikum wr. wb.

Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 3061/DJA/HM.00/VI/2019, tanggal 17 Juni  2019, perihal “Implementasi Penggunaan E-Court.
Demikian, terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Untuk mendownload surat klik link dibawah ini :

Implementasi Penggunaan E-Court

Terimakasih telah membaca artikel - Implementasi Penggunaan E-Court. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

*