Redelong, Rabu 16 Agustus 2023 Hakim Pengawas dan Pengamat atau disingkat dengan HAWASMAT MS Redelong menghadiri acara Uqubat Cambuk yang dilaksanakan di Rumah Tahanan Kelas IIB Bener Meriah. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bpk. Zahrul Bawady, Lc., M.Ag selaku Hakim Pengawas dan Pengamat pada MS Simpang Tiga Redelong. Pelaksanaan Uqubat Cambuk tersebut dieksekusi terhadap para Terhukum yang melanggar qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 serta menjalankan Putusan Mahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelong Nomor 10, 11,12,13,14/JN/MS.Str/2023 dan 15/JN/MS.Str/2023.
Hawasmat MS Redelong Zahrul Bawady, Lc. M.Ag pada saat itu menyaksikan para Terhukum untuk dicambuk. Dimana para Terdakwa tersebut merupakan kasus sabung ayam dan chip domino. Para terpidana dicambuk tersebut menjalani eksekusi dengan hukuman terendah 11 kali dan tertinggi 32 kali. Kepala Kejari Bener Meriah, Agus Suroto S.H., M.H. melalui Kasi Pidum Rudi Hermawan, S.H. mengatakan, keenam terpidana yang dicambuk masing-masing lima orang untuk kasus sabung ayam dan satu orang kasus judi chip domino. Untuk terpidana kasus sabung ayam diantaranya masing-masing Fa (43) warga Kampung Ramung Jaya, Er (36) warga Kampung Buntul Puteri dan Ha (42) warga Kampung Wih Tenang Uken. Selanjutnya Za (35) warga Kampung Jelobok, Mu (52) warga Wih Tenang Uken dan Ha (42) warga Kampung Wih Tenang Uken. Kelima juga merupakan warga masih dalam satu Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah. “Sementara untuk terpidana judi chip domino yaitu AS (25) warga Tanjong Tgk Kari Kecamatan MatangKuli, Aceh Utara Untuk terpidana FA (43) sebagai penyedia tempat dan terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Maisir dengan amar putusan menjalani pidana uqubat cambuk 33 kali, dikurangi masa tahanan 1 kali cambuk.
Sementara untuk terpidana Er (36), ZA (35), Mu (52) dan Ha (42) selaku pemain terbukti melanggar Pasal 12 Jo dan Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan amar putusan menjalani pidana uqubat cambuk 12 kali, dikurangi masa tahanan 1 kali cambuk. Sementara untuk terpidana kasus chip domino As (25) terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan amar putusan menjalani pidana uqubat cambuk 35 kali, dikurangi masa tahanan 3 kali cambuk. (Redaksi-MS.Str)
Rapat Penilaian Kinerja Pegawai MS Simpang Tiga Redelong Selanjutnya