Redelong, Jum’at 18 November 2022 Hakim Pengawas dan Pengamat atau disingkat dengan HAWASMAT MS Simpang Tiga Redelong menghadiri kembali acara uqubat cambuk di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIB Bener Meriah. Pelaksanaan uqubat cambuk tersebut dieksekusi terhadap para Terhukum yang melanggar qanun Aceh Pasal 19 Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta menjalankan Putusan Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong No 28,29 dan 30/JN/MS.Str/2022. Hawasmat MS Simpang Tiga Redelong Taufik Rahayu Syam, S.H.I dan sekaligus Wakil Ketua MS Simpang Tiga Redelong pada saat itu menyaksikan para Terhukum untuk di Cambuk.
Pelaksanaan uqubat cambuk tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah yang di wakili oleh Kasi PIDUM, Hawasmat MS Simpang Tiga Redelong, Kepala Rutan Kelas IIB Bener Meriah serta Kepala Satuan Pamong Praja Bener Meriah dan Tenaga Kesehatan. (Redaksi-MS.Str)
3 CPNS MS Simpang Tiga Redelong Berhasil Mempresentasikan Aktualisasinya Selanjutnya
Wakil Ketua Sebelumnya