Banda Aceh, Selasa (17-03-2020) Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong melanjutkan kegiatan penyusunan dokumen Zona Integritas (ZI) dan Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) di Mahkamah Syar’iyah Aceh sesuai dengan Surat Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor : W1-A/992/HM.02.3/III/2020 Tanggal 12 Maret 2020. Kegiatan yang dimulai sejak Senin (16-03-2020) kemarin, akan dilangsungkan selama 3 (tiga) hari sampai Rabu (18-03-2020).
Pada hari ini (selasa/17-03-2020) Tim Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong didampingi oleh mentor dari Hakim Tinggi Aceh Bapak H. Basuni, M.H. Dalam penyampaiannya Bapak H. Basuni mengintruksikan kepada seluruh Mahkamah Syar’iyah yang mengikuti acara tersebut untuk melengkapi dan mengisi Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas (ZI) baik Mahkamah Syar’iyah yang sudah diusulkan menjadi peserta ZI maupun yang belum diusulkan. Dalam hal ini, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong merupakan satker yang belum diusulkan menjadi peserta ZI tahun 2020 ini.
Menindaklanjuti perintah mentor, Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Ibu Siti Salwa, S.H.I mengintruksikan kepada seluruh Koordinator masing-masing area untuk mempersiapkan seluruh dokumen dan eviden yang kemudian ditautkan ke LKE ZI tersebut. Pukul 16.00 WIB (selasa/17-03-2020) kegiatan persiapan dan pemenuhan eviden LKE selesai dilaksanakan dan Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong berhasil menyelesaikan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) sesuai yang dianjurkan oleh mentor. (redaksi-ms.str).
.