Ilustrasi Pemerkosaan (Sumber: Jawa Pos)
Redelong – Jam sudah menunjukan pukul dua siang, tampak dua orang laki-laki berompi orange keluar dari mobil kejaksaan Kabupaten Bener Meriah. Dua orang tersebut digiring ke kamar tahanan Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong. Rupanya hari ini (14/4/2022) mereka sedang menunggu ketukan palu sang Pengadil terkait nasibnya kelak.
Majelis Hakim yang terdiri dari Irwan, S.H.I, Zahrul Bawady, Lc dan Alimal Yusro Siregar, S.H. dengan gagahnya masuk ke ruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong untuk memeriksa perkara Nomor 5/JN/2022/MS.Str, tampak hadirin berdiri, lalu dipanggilah Terdakwa pertama atas nama Mustafa bin Suparmin, tampak suasana ruangan begitu hening, lalu sang Hakim Ketua mengatakan “Saudara Terdakwa, apakah saudara sudah siap mendengarkan putusan kami ?. Sambil mengangguk, si Terdawa mengatakan “siap”.
Dibacakanlah hasil musyawarah Majelis tersebut oleh sang Hakim Ketua, dan ternyata oleh Majelis Hakim si Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Akibat perbuatannya tersebut, Terdakwa dijatuhi uqubat penjara selama 160 (seratus enam puluh) bulan alias selama 13 tahun 4 bulan.
Kejadian ini bermula ketika Terdakwa yang tak lain kakak ipar korban anak (sebutkah namanya Mawar) sering memaksa korban untuk berhubungan intim, tercatat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa perbuatan asusila Terdakwa ini ternyata sudah dilakukannya sebanyak lebih kurang 20 (dua puluh) kali sejak bulan Juli 2020 sampai dengan bulan Desember 2021.
Dengan hukuman ini, Tedakwa harus menerima kenyataan bahwa tahun ini dan 13 tahun selanjutnya, ia akan berlebaran dibalik jeruji besi.
Lain halnya lagi dengan perkara 4/JN/2022/MS.Str, Terdakwa atas nama ANTONI Alias TONI Bin SADRI bersiap juga mendengarkan vonis Majelis Hakim yang diketuai Taufik Rahayu Syam, S.H.I, M.S.I.. Terlihat wajah terdakwa begitu gugupnya menanti vonis sang pengadil.
Sang Hakim Ketua pun membacakan putusannya, dan Terdakwa terlihat panik karena ternyata Majelis Hakim tidak menerapkan pasal pelecehan seksual kepadanya justru malah menerapkan pasal pemerkosaan terhadapnya. Akibatnya Terdakwa divonis hukuman penjara selama 125 (seratus dua puluh lima) bulan atau 10 tahun 5 bulan.
Sebelumnya dalam dakwaan Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menerapkan dua Pasal yakni Pasal Pasal 46 dan Pasal 48 Qonun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pasal 46 terkait pelecehan seksual dan Pasal 48 terkait pemerkosaan. Dalam tuntutan, ternyata Jaksa Penuntut Umum lebih cenderung menilai perbuatan Terdakwa tersebut masuk kategori pelecehan seskual. Dan ketika Majelis membacakan putusan, ternyata Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa tersebut masuk ranah pemerkosaan.
Cerita kasus ini bermula ketika Terdakwa ANTONI alias TONI bin SADRI menggadaikan motornya terhadap korban (sebutlah Intan), karena tidak ada kendaraan lain, Terdakwa minta kepada korban untuk mengantarkan ke rumahnya di Aceh Tengah. Di tengah perjalanan yang memang keadaannya sepi, Terdakwa mengajak korban untuk berhubungan intim, namun korban menolak, akhirnya dalam keadan Terdakwa dan korban berada di atas motor, Terdakwa memaksa memasukan tangannya kedalam celana korban bahkan jari-jari tangan korban memasukannya ke alat ke kemaluan korban, kejadian tersebuut terjadi sekitar 10 menit, tidak sampai disana, tangan korban pun dipaksa Terdakwa untuk memegang kemaluan Terdakwa. Alhasil atas perbuatan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan perbuatan terdakwa memasukan jari-jarinya ke kemaluan korban sudah termasuk tindakan pemerkosaan.
Dalam putusannya Majelis Hakim berpendapat bahwa kalimat “dengan benda lainnya” yang terdapat dalam Pasal Pemerkosaan, menunjukan bahwa pemerkosaan tidak hanya sebatas memasukan zakr ke farj korban tapi bisa juga dengan benda lainnya yang dimasukan ke farj korban, salah satunya dengan tangan Terdakwa ini. Dengan vonis ini, Terdakwa ANTONI alias TONI bin SADRI harus rela berlebaran di balik jeruji besi selama 10 tahun kedepan.
Terkait putusan yang telah dijatuhkan Majelis hakim untuk dua orag Terdakwa ini. Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, Zahrul Bawady, Lc menyatakan bahwa vonis majelis ini merupakan i’tibar bagi setiap orang.
“Perlu diingat, bahwa vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim ini bisa dijadikan i’tibar bagi kita semua, bahwa jangan sekali-kali kita melakukan perbuatan sebagaimana yang dilakukan dua orang terdakwa tadi, ya tentu saja akibatnya harus mendekam di penjara selama bertahun-tahun, apalagi di Aceh ini menggunakan hukum Qonun yang sebetulnya hukumannya lebih berat dibanding KUHP khususnya terkait tindak pidana pemerkosaan” Terang alumnus Universitas Al Azhar Kairo Mesir ini.
MS Redelong Jalin Kerja Sama dengan PT POS INDONESIA Selanjutnya
Keluarga Besar MS Redelong Berkunjung Ke Rumah Duka Sebelumnya