Bener Meriah, Selasa (21-04-2020) Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong memenuhi undangan dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk menyaksikan pelaksanaan ‘uqubat cambuk untuk terpidana pelanggaran Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pelaksanaan ‘uqubat cambuk dilakukan dihalaman depan Kantor Kejaksaaan Negeri Bener Meriah pukul 10.00 WIB.
Sebelum pelaksanaan ‘uqubat cambuk dilaksanakan, Bapak Hasbullah Wahyudin, S.H.I Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong menghampiri terdakwa untuk menyapa dan memberikan nasehat kecil. Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dalam putusan perkara Nomor 02/JN/2020/MS.Str menjatuhkan vonis ‘uqubat cambuk sebanyak 45 kali cambuk di depan umum, dikurangi masa tahanan yg telah dijalani terdakwa selama 150 hari, uqubat cambuk yg dilaksanakan dan dipandu oleh kasi pidana umum (kasi pidum) Kejaksaan Bener Meriah sebanyak 40 kali cambuk.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, Dinas Syari’at Islam, Wilayatul Hisbah (WH) dan tenaga medis. Prosesi pencambukan yang dilakukan oleh algojo mengalami beberapa kali istrihat yang disebabkan karena terdakwa mengeluh kesakitan sehingga proses pencambukan berhenti sejenak untuk tenaga medis memeriksa keadaan terdakwa.
Pelaksanan ‘uqubat cambuk kali ini sangat terbatas pengunjungnya, hal ini disebabkan karena dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri Bener Meriah menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran wabah covid-19. Semoga pelaksanaan cambuk ini menjadi pelajaran bagi terdakwa maupun kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjaga diri dari perbuatan-perbuatan pelanggaran syariat sehingga cita-cita rakyat aceh untuk menerapkan syariat islam secara kaffah dapat terlaksanakan dengan baik. (redaksi-ms.str).